Melanggar rambu â"rambu lalu lintas tidak dilihat Polisi mungkin itu dulu sekarang tidak lagi ! pasalnya Polisi telah menggunakan Teknologi Elektronik untuk melakukan Penindakan hukum .Kamera â"Kamera ini dipasang disetiap Perempatan Ibukota . Kendaraan yang melanggar akan di Foto dan dijadikan bukti di pengadilan .
âIni sebagai bukti transparansi penegakan hukum ,sekarang pelanggar tidak bisa berdalih, wong ada foto kendaraannya yang melanggar,âujar Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono,MM,Senin (28/12/2009).
Hal ini dikatakan Condro ketika melakukan pemasangan kamera secara simbolis di perempatan Sarinah,Jakpus .
Condro melanjutkan Prosedur Penindakan menggunakan kamera ini akan berdampak pada pemblokiran STNK .
âNanti jika ada kendaraan yang melanggar ,fotonya akan dikirim ke server TMC setelah itu data akan dicocokan di STNK,sehingga jika nanti tilang sudah dikirim lewat pos tidak ada jawaban maka STNK akan diblokir .Bisa dibuka jika pelanggar sudah membayar denda tilang ,âtegasnya .
Condro berharap dengan adanya terobosan ini masyarakat mulai patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak beranggapan denda tilang akan masuk ke kantong Petugas .âPetugas tidak akan dititipkan uang sidang,pelanggar langsung berhadapan dengan pengadilan ,âjelasnya.
Penindakan hukum menggunakan kamera ini tidak langsung akan dilakukan oleh petugas Polisi ,ini masih dalam tarap sosialisiasi .âNanti tanggal 20 Januari 2010 baru kita akan tindak,âpungkasnya .
Pemasangan Kamera secara simbolis ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas dinas Perhubungan M.Akbar Msc ,Komisaris Utama PT Sprint selaku penyedia Kamera, Aditya Subowo dan seluruh jajaran Lalu lintas Polda Metro Jaya .(erw)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22887
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar