Upaya pensosialisasian undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan terus dilakukan oleh Dit Lantas Polda Metro Jaya. Kali ini sosialisasi bertempat dikampus Gunadarma, bertajuk âDit Lantas goes to Campusâ.
Beda dengan sebelumnya, pensosialisasian kali ini Kamis (25/02/2010), bukan lagi ditujukan kepada sopir dan kondektur seperti yang dilakukan di terminal-terminal, namun kalangan intelektuallah yang menjadi sasaran sosialisaasi ini.
Sebagai pembicara dalam acara itu adalah Wadir Lantas PMJ AKBP Ari Subianto, Msi didampingi dengan kepala cabang Jasa Raharja H. mustimar Karimi dan irwan Bestian, S.kom, Mssi selaku pembantu rektor III kampus.
Sosialisasi yang dilakukan di ruang auditorium gedung D itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa UU lalulintas yang sekarang ini sangat tegas.
âdulu tidak ada aturan yang mengatur sepeda motor lajur kiri lampu dinyalakan, tapi dengan adanya UU ini pengendara motor wajib mematuhinyaâ terang Ari.
Dalam penjelasannya Ari juga mengatakan hal tersebut diatur dalam UU lalulintas pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) âdan bagi pelanggarnya dihadiahi denda besarâ tambahnya.
Tata tertib dan etika berlalulintas merupakan materi pokok yang diberikan kepada mahasiswa dalam acara itu. Pasalnya, mereka juga pengguna jalan. Sehingga bukan hanya etika sopan santun yang harus diketahui saat berkendara, tapi juga aturan perundang-undangan yang berlaku. (Wim)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23929
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar