Senin, 22 Februari 2010

[TMC] Polda Metro Sosialisasi Undang-undang lalu lintas di Terminal Bus Pulogadung

Sosialisasi undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan terus digalakan, kali ini lantas Polda Metro menggelar sosialisasi diterminal bus Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/02/2010).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasi Dikmas Polda Metro, Kompol Nurhaeni dan didampingi oleh Kepala UPT ( Unit Pelaksana Teknis ) Terminla Pulogadung, H Kusmanto, beserta jajarannya.

Nurhaeni mengatakan gelar ini diadakan untuk meningkatan keamanan dan kenyaman dan kedisplinan berlalu-lintas khususnya untuk supir maupun kondektur Bus.

“ Jangan pernah melakukan Telephone maupun SMS sambil nyetir , itu bisa menyebabkan kecelakaan ,”ujarnya.

Salah seorang supir Bus, Sumarno (60 ) mengatakan dirinya menyambut baik dengan diadakannya sosialiasi UU Lalu lintas ini .Dia pun menanyakan tentang tanggung jawab dari kepala terminal mengenai ruwetnya kondisi terminal Pulogadung, dimana banyak bus maupun Metromini ngetem di depan Terminal .

”Selama ini mau berkeluh kesah tentang ruwetnya Terminal Pulo Gadung binggung harus ke mana.Mudah2 dengan adanya ini, Polisi dan Kepala Terminal bisa menindak bus-bus yang ngetem didepan terminal ,”ujarnya .

Acara yang berlangsung selama 2 jam tersebut ditutup oleh Nurheni dengan materi pentingnya berdisiplin dalam berlalu lintas dijalan raya . “Marilah kita Tertib dijalan, karena ini merupakan cermin budaya bangsa,”jelasnya .



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23869

Tidak ada komentar:

Posting Komentar