Dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor secara cepat dan responsif, ditlantas polda metrojaya memberikan layanan samsat drive thru, persyaratan yang harus dipenuhi pada samsat drive thru adalah :
1. BPKB, STNK dan KTP asli.
2. STNK yang akan disahkan harus sesuai dengan kendaraan bermotornya.
3. Hanya melayani pengesahan 1 ( satu ) tahun.
Di wilayah Dki Jakarta pelayanan samsat drive thru saat ini berada di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat. Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021-5276001 / SMS 1717.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23953
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar