Kamis, 25 Februari 2010

[TMC] Helm Non-SNI Didenda Rp 250.000


Mulai bulan april mendatang para pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran ketentuan ini bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 250.000. Keharusan memakai helm ber-SNl telah dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perindustrian. Peraturan Menteri Perindustrian ini berlaku mulai 1 April mendatang; kata Kepala Badan Standarisasi Nasional Bambang Setiadi ketika membuka acara sosialisasi penggunaan helm ber-SNl di Jakarta Barat, Selasa (23/2) siang.

Bambang mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian mi bertujuan untuk melindungi konsumen helm. Penerapan aturan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga negara Indonesia, katanya.

Selama ini, kata Bambang, banyak pengendara sepeda motor yang menganggap bahwa peraturan yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk memperberat kehidupan masyarakat. Padahal justru sebaliknya, peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat; tuturnya.

Bambang juga mengatakan peraturan wajib helm SNI ini juga bertujuan melindungi produsen helm dalam negeri dan serbuan produk-produk luar negeri. Kualitas produk luar negeri tersebut belum tentu memenuhi standar nasional; kata Bambang..
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Poin, Kombes Bambang S, menyambut gembira keputusan Menteri Perindustrian ini Dia mengatakan kewajiban menggunakan helm ber-SNl ini bertujuan melindungi pengendara sepeda motor. Sebanyak 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala. Penggunaan helm ini untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan; paparnya.

Bambang mengungkapkan kepolisian tidak akan langsung melakukan penuangan terhadap pengguna helm yang tidak memenuhi standar SNI. Sanksi yang diberikan akan dimulai dan teguran dan peringatan. Setelah itu baru diberikan tilang; katanya Dia mengatakan dalam UU No 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI ditilang Rp 250.000.

( Sumber Berita Kota edisi 23/02)


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23917

Tidak ada komentar:

Posting Komentar