Panik, binggung, Emosi, terkadang hal tersebut hinggap kepada setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan , akibatnya bukannya menyelesaikan masalah malah menambah runyam.Oleh karenanya ada baiknya kita mengetahui sikap bagaimana ketika terlibat kecelakaan.
Dibawah ini ada beberapa tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan apabila kita sedang terlibat kecelakaan , diantaranya :
1) Menguasai keadaan / sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah / masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
a) Jangan panik/emosi dan bersikap tenang / waspada, sebab panik/emosi justru akan memperburuk keadaan.
b) Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar, malah mempersulit pemeriksaan/penyidikan petugas.
c) Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
d) Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut/tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu diterapkan kepadanya.
e) Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor Polisi.
f) Mengamankan tempat kejadian, merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya mematikan mesin kendaraan, menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2) Pertolongan. Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain, ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera dalam kesempatan pertama membawa korban ke RS.
3) Menghubungi Petugas.
a) Menghubungi petugas dengan alat perhubungan yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yg terjadi dan lokasinya.
b) Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali ditempat kejadian tsb segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tsb, jawab pertanyaan yg diajukan dgn sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/periintah petuas lebih lanjut.
c) Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahu oleh petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tsb telah Saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23742
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar