Selasa, 16 Februari 2010

[TMC] Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK di Mobil SAMSAT/SIM Keliling

Persyaratan Bayar Pajak STNK Kendaraan di Bus Samsat keliling:

1. Mengisi formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak tersjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor
2. identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang sah (KTP) bagi yang berhalangan melampirkan bisa menggunakan surat kuasa bermaterai
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c. InstansiPemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/ kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
3. STNK Asli
4. BPKB Asli
5. Bukti Pelunasa PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir.



Persyaratan memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling:

1. Mengisi formulir pendaftaran
2. KTP asli
3. SIM yang ingin diperpanjang (berdomisili DKI)


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23775

Tidak ada komentar:

Posting Komentar